Image^

PMPLAND

Wajib Tahu! 5 Istilah Properti yang Sering Digunakan (Part 2)

Property

PMPLAND

06 Mei 2025

Halo Warga PMPLand, banyak sekali istilah tentang dunia properti yang seringkali terdengar asing di telinga kamu. Namun penting untuk memahaminya, terutama bagi kamu yang sedang mencari rumah impian.

Nah, berikut ini adalah kumpulan istilah properti di Indonesia yang wajib diketahui. Simak selengkapnya ya Sob!


1. Down Payment (DP)

Down Payment (DP) merupakan sejumlah dana tunai yang Anda bayarkan ketika membeli aset atau properti tertentu dengan cara kredit.

Besaran DP berbeda-beda tergantung dari kebijakan pihak pengembang. Fungsi DP adalah sebagai berikut

·  Menjadi jaminan bagi penjual kelanjutan pembayaran sisa cicilan pembeli dari total harga jual properti

·  Melindungi baik pihak penjual maupun pembeli dari kemungkinan terjadinya penipuan

· Menjadi pengikat bahwa properti tersebut sudah dibeli sehingga penjual tidak menawarkannya kepada pihak lain


2. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli merupakan dokumen asli dan kredibel yang merupakan bukti dari transaksi jual beli atau pemindahan hak kepemilikan sebuah properti. Pihak yang memiliki kuasa untuk membuat dan menerbitkan surat ini adalah notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).


3. Kavling

Kavling adalah sebidang tanah yang telah dipetak-petak dengan ukuran tertentu, biasanya untuk pembangunan rumah atau bangunan lainnya.

Tanah kavling sering digunakan dalam kawasan perumahan atau real estate, dan setiap kavling biasanya memiliki sertifikat sendiri.


4. BBN

BBN (Bea Balik Nama) dalam konteks properti adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli untuk memindahkan nama kepemilikan sertifikat rumah ke nama mereka setelah membeli rumah.

BBN diperlukan agar sertifikat rumah secara sah dan legal menjadi milik pembeli baru. Proses ini juga penting untuk menghindari sengketa tanah di masa depan.


5. BPHTB

Istilah properti yang wajib kamu tau selanjutnya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penarikan atas perolehan hak dari bangunan atau tanah.

Pungutan ini akan ditanggung oleh pembeli. Jadi jika kamu membeli properti rumah maka kamu berkewajiban membayar BPHTB. Tarifnya yaitu 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

Namun, biasanya ada beberapa developer yang tidak membebankan biaya BPHTB kepada pembeli. Seperti halnya PMPLand Group, developer properti asal Cirebon yang membebaskan tanggungan biaya BPHTB kepada konsumennya.


Nah, itulah lima istilah properti yang sering digunakan dalam dunia properti. Memiliki pengetahuan tentang istilah dalam dunia properti tidak hanya penting bagi kamu yang sedang melakukan transaksi properti, tetapi juga bagi siapa saja yang ingin memahami lebih dalam tentang sektor ini.

Semoga bermanfaat, tunggu pembahasan istilah properti berikutnya ya!


Baca juga:
Wajib Tahu! 5 Istilah Properti yang Sering Digunakan (Part 1)

Loading...