5 Istilah yang Harus Kamu Tahu Saat Membeli Rumah Subsidi
Property
PMPLAND
28 Apr 2025

Membeli rumah subsidi bisa menjadi pilihan cerdas, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki hunian sendiri. Tapi sebelum memutuskan membeli, penting untuk memahami beberapa istilah penting dalam prosesnya. Yuk, simak 5 istilah yang sering digunakan dalam pembelian rumah subsidi!
1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)
FLPP adalah program pemerintah berupa bantuan subsidi bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Dengan FLPP, suku bunga KPR rumah subsidi menjadi tetap dan lebih ringan, biasanya di kisaran 5% per tahun sepanjang masa cicilan.
2. KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah Kredit Pemilikan Rumah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, baik dari sisi bunga maupun bantuan uang muka. KPR ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta (tergantung kebijakan terbaru) dan belum memiliki rumah.
3. SK MBR (Surat Keterangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
SK MBR adalah dokumen yang menerangkan bahwa calon pembeli masuk kategori MBR dan berhak mendapatkan rumah subsidi. Biasanya dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah atau lembaga yang ditunjuk.
4. SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit)
SP3K adalah surat yang diterbitkan oleh bank setelah pengajuan KPR disetujui. Dokumen ini menyatakan bahwa bank siap memberikan pembiayaan kepada calon debitur sesuai syarat yang berlaku.
5. Booking Fee
Booking fee adalah biaya awal yang dibayarkan calon pembeli untuk memesan unit rumah subsidi. Nilainya bervariasi tergantung pengembang, dan biasanya akan dihitung sebagai bagian dari uang muka jika pembelian berlanjut.
Dengan memahami istilah-istilah di atas, proses membeli rumah subsidi jadi lebih jelas dan minim risiko. Pastikan kamu juga mengecek syarat dan ketentuan terbaru dari pemerintah atau pengembang agar tidak salah langkah!
Baca juga:
Wajib Tahu! 5 Istilah Properti yang Sering Digunakan (Part 2)