Hindari Ini! 5 Penyebab Paling Banyak KPR Subsidi Ditolak Bank!
Property
PMPLAND
19 Mei 2025

Halo warga PMPLand, punya rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Cara mudah untuk mendapatkan rumah idaman adalah melalui program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi yang disediakan oleh pemerintah.
KPR dianggap sangat membantu karena memungkinkan pembelian rumah dengan membayar uang muka (down payment) terlebih dahulu, lalu mencicil sisanya setiap bulan.
Namun, nggak semua orang bisa membeli rumah melalui KPR karena ada persyaratan dan kriteria khusus yang harus dipenuhi. Alhasil, pengajuan KPR pun bisa saja ditolak. Nah, berikut beberapa penyebab pengajuan KPR kamu ditolak bank.
1. Punya riwayat Kredit Buruk
Penyebab paling banyak pengajuan KPR ditolak adalah hasil BI checking atau SLIK OJK kamu buruk. Hal ini biasanya terjadi jika kamu pernah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan kredit di bank atau lembaga keuangan lain.
Penyebab umumnya antara lain adalah menunggak tagihan kredit, keterlambatan pembayaran, atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Langkah terbaik untuk mengatasinya adalah dengan cara menyelesaikan terlebih dahulu masalah kreditmu, lalu kembali melakukan pengecekan ulang BI Checking atau SLIK OJK. Jika hasilnya aman, kamu bisa mengajukan KPR kembali.
2. Penghasilan tidak Mencukupi
Bank menganalisa dan memverifikasi pendapatan sebelum menyetujui pengajuan KPR. Ini sangatlah penting karena besaran penghasilan akan menentukan kemampuan pembayaran pemegang KPR di masa depan.
Jika setelah verifikasi, bank menemukan bahwa jumlah pendapatan kamu di bawah persyaratan minimum, KPR akan ditolak.
Dan jika penghasilanmu merasa cukup tapi tetap ditolak, biasanya karena kamu sedang melakukan cicilan lain seperti membeli motor, mobil, atau barang elektronik.
Jadi, untuk mengatasi hal ini, kamu bisa mencari penghasilan tambahan dengan hasil yang tercatat dalam rekening dan juga selesaikan dahulu cicilan lainmu.
3. Kelengkapan Dokumen
Sebelum mengajukan KPR, bank akan meminta sejumlah dokumen tertentu sebagai syarat pengajuan.
Misalnya dokumen tentang slip gaji minimal 3 bulan terakhir. Dokumen ini akan digunakan oleh bank untuk menilai penghasilan atau pendapatan bulanan calon debitur.
Bagi bank sebagai kreditur, mengetahui penghasilan bulanan calon debitur sangat penting untuk menimbang kemampuan dalam membayar cicilan hingga tenor selesai.
Selain slip gaji, dokumen lain yang harus dipenuhi adalah KTP dan KK, surat nikah atau cerai dan bukti pisah harta, NPWP, rekening koran, surat rekomendasi dari perusahaan bagi karyawan, hingga surat pernyataan tentang semua fasilitas kredit yang dimiliki.
Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dilampirkan, maka bank bisa saja menolak pengajuan KPR. Maka pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan KPR ke bank.
4. Tidak Memenuhi Syarat Usia
Bank yang menyediakan layanan KPR subsidi menawarkan berbagai pilihan jangka waktu kredit kepada nasabahnya. Umumnya mulai dari 10, 15 dan 20 tahun, tergantung pada program KPR yang kamu pilih dan kemampuan membayar.
Jangka waktu 20 tahun ini biasanya berlaku untuk nasabah yang lebih muda atau milenial. Sedangkan jangka 15 tahun umumnya untuk mereka yang berada di usia 35-an.
Jika usia nasabah sudah tidak produktif, dapat dipastikan bank akan menolak pengajuan KPR. Hal ini terjadi karena pihak bank memperkirakan usia pensiun nasabah setelah cicilan KPR selesai.
Misalnya, pada usia 45 tahun, kamu mengajukan KPR dengan tenor 20 tahun. Pengajuan inilah yang berkemungkinan ditolak oleh Bank BTN. Karena, batas usia maksimal pada akhir masa tenor biasanya 60 tahun.
5. Masa Kerja Belum Memenuhi Syarat
Khusus debitur karyawan, beberapa bank mewajibkan minimal durasi bekerja karyawan atau status kerjanya. Kebanyakan bank akan menolak debitur karyawan yang masih berstatus percobaan.
Faktor lainnya yang jarang orang tahu adalah ada juga bank yang akan menolak debitur dengan riwayat bekerja kurang dari 1-2 tahun.
Berikut penyebab pengajuan KPR kamu ditolak. Semoga bermanfaat, khususnya untuk kamu yang kini lagi mengajukan KPR.Baca juga: