Rumah yang Dikontrakkan Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Rencana Kemenkeu 2027
PMPLAND
12 Agt 2026 15:38
1 view

Rumah yang Dikontrakkan Akan Kena Pajak? Ini Penjelasan Rencana Kemenkeu 2027
Punya rumah lebih dari satu dan salah satunya dikontrakkan? Kalau iya, kamu mungkin perlu mulai memperhatikan perkembangan kebijakan pajak properti di Indonesia.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah untuk memperluas basis pajak pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit yang berpeluang dimanfaatkan sebagai properti sewaan.
Kabar ini tentu membuat banyak pemilik rumah bertanya:
"Kalau rumah saya dikontrakkan, apakah otomatis kena pajak?"
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Yang perlu dipahami, rencana perluasan basis pajak bukan berarti pemerintah secara otomatis menetapkan semua rumah kontrakan akan dikenai jenis pajak baru. Ada proses kebijakan, pendataan, administrasi, dan aturan teknis yang perlu diperhatikan.
Lantas, sebenarnya apa yang sedang disiapkan Kemenkeu? Siapa yang berpotensi terdampak? Dan apa yang perlu dilakukan pemilik rumah sejak sekarang?
Berikut penjelasannya.
Kemenkeu Siapkan Perluasan Basis Pajak 2027
Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah untuk memperluas basis perpajakan pada 2027.
Dalam konteks ini, pemerintah melihat masih terdapat kelompok maupun sektor yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Salah satu potensi yang mendapat perhatian adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit, terutama apabila properti tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui kegiatan sewa.
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa perluasan basis perpajakan akan diarahkan kepada kelompok dan sektor yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Artinya, pemerintah sedang melihat bagaimana potensi ekonomi yang selama ini belum optimal dapat masuk ke dalam basis perpajakan.
Jadi, Apakah Rumah yang Dikontrakkan Wajib Pajak?
Ini bagian yang perlu diluruskan.
Jangan langsung mengartikan rencana perluasan basis pajak 2027 sebagai aturan baru yang otomatis membuat setiap rumah kontrakan dikenai pajak tambahan.
Pendapatan dari kegiatan sewa properti sendiri bukanlah konsep yang sama sekali baru dalam perpajakan.
Yang menjadi perhatian dalam rencana perluasan basis pajak adalah bagaimana pemerintah dapat mendata dan mengawasi potensi penerimaan pajak secara lebih optimal, termasuk dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan properti.
Jadi, pemilik rumah yang menyewakan propertinya sebaiknya tidak menunggu sampai ada penagihan atau pemeriksaan untuk mulai memahami kewajiban perpajakannya.
Kenapa Rumah yang Disewakan Jadi Perhatian?
Ada alasan kenapa properti sewaan berpotensi menjadi bagian dari perluasan basis pajak.
Bayangkan seseorang memiliki beberapa rumah.
Satu rumah ditempati sendiri.
Rumah kedua dan ketiga disewakan.
Artinya, selain memiliki aset berupa properti, pemilik juga memperoleh penghasilan dari kegiatan sewa.
Dalam perspektif perpajakan, penghasilan tersebut tentu memiliki aspek pajak yang perlu diperhatikan.
Semakin banyak properti yang dimiliki dan disewakan, semakin besar pula potensi nilai transaksi atau penghasilan yang perlu masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
Karena itu, pemerintah ingin memperkuat pendataan dan pengawasan agar potensi penerimaan tersebut dapat teridentifikasi dengan lebih baik.
Pemerintah Akan Perkuat Pendataan Wajib Pajak
Salah satu hal penting dari rencana tersebut adalah penguatan koordinasi antarinstansi.
Kenapa ini penting?
Karena data kepemilikan aset, properti, transaksi, dan perpajakan berada pada berbagai sistem dan institusi.
Dengan koordinasi yang lebih baik, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai:
kepemilikan properti,
jumlah aset,
aktivitas sewa,
potensi penghasilan,
serta kewajiban perpajakan.
Penguatan administrasi juga diharapkan membuat pengawasan wajib pajak menjadi lebih optimal.
Dengan kata lain, arah kebijakannya bukan hanya soal "menambah pajak", tetapi juga membuat basis data perpajakan menjadi lebih lengkap dan akurat.
Punya Dua Rumah, Apakah Pasti Kena Pajak?
Belum tentu.
Memiliki lebih dari satu rumah tidak otomatis berarti seseorang harus membayar pajak penghasilan tambahan hanya karena jumlah rumahnya lebih dari satu.
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana properti tersebut dimanfaatkan dan apakah terdapat penghasilan atau transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan.
Misalnya:
Rumah pertama
Digunakan sebagai tempat tinggal sendiri.
Rumah kedua
Dikosongkan dan tidak menghasilkan pendapatan.
Rumah ketiga
Disewakan kepada orang lain dan menghasilkan pendapatan secara rutin.
Ketiganya memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.
Karena itu, jangan hanya menghitung jumlah rumah. Perhatikan juga fungsi dan aktivitas ekonomi yang terjadi pada properti tersebut.
Bagaimana dengan Rumah yang Disewakan Tahunan?
Rumah kontrakan yang disewakan tahunan pada dasarnya menghasilkan pendapatan bagi pemilik.
Misalnya:
Seseorang memiliki rumah yang kemudian disewakan dengan harga Rp30 juta per tahun.
Artinya, ada transaksi ekonomi yang menghasilkan penerimaan bagi pemilik rumah.
Pendapatan tersebut perlu diperhatikan dalam kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, besaran dan mekanisme pajaknya tidak boleh disimpulkan hanya dari harga sewa.
Ada ketentuan perpajakan yang mengatur jenis penghasilan, pihak yang wajib membayar atau memotong, serta mekanisme pemajakannya.
Karena itu, pemilik rumah sebaiknya memahami aturan yang berlaku sesuai kondisi masing-masing.
Bagaimana dengan Rumah Kos?
Rumah kos juga menarik untuk diperhatikan karena model bisnisnya berbeda dengan rumah kontrakan biasa.
Pada rumah kos, pemilik dapat menerima pembayaran dari banyak penghuni secara berkala.
Selain aspek pajak penghasilan, kegiatan usaha kos pada kondisi tertentu juga dapat berkaitan dengan pajak daerah, tergantung karakteristik usaha dan ketentuan pemerintah daerah setempat.
Artinya, pemilik rumah kos sebaiknya tidak hanya melihat aturan pajak pusat.
Periksa juga ketentuan daerah tempat properti tersebut berada.
Jangan Sampai Menganggap Semua Pajak Properti Itu Sama
Ini kesalahan yang cukup sering terjadi.
Ketika mendengar berita tentang pajak rumah, banyak orang langsung mencampurkan berbagai jenis pajak menjadi satu.
Padahal, dalam transaksi dan kepemilikan properti terdapat berbagai aspek perpajakan yang berbeda.
Misalnya:
Pajak atas penghasilan dari sewa
Berhubungan dengan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penyewaan properti.
PBB
Berkaitan dengan bumi dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan.
BPHTB
Berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan pajak daerah.
Pajak dalam transaksi tertentu
Dapat muncul ketika terjadi jual beli, pengalihan hak, atau transaksi properti lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, ketika ada kabar "rumah akan dikenakan pajak", jangan langsung menyimpulkan semua jenis pajak tersebut adalah hal yang sama.
Kenapa Pemerintah Ingin Memperluas Basis Pajak?
Secara sederhana, basis pajak adalah cakupan pihak, kegiatan ekonomi, atau objek yang menjadi dasar pemajakan.
Semakin luas dan akurat basis pajak, semakin banyak potensi penerimaan yang dapat diidentifikasi pemerintah.
Dalam konteks yang disampaikan Kemenkeu, perluasan basis pajak dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah juga melihat masih ada kelompok maupun sektor yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Karena itu, penguatan administrasi dan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Rumah Kontrakan?
Kalau kamu memiliki rumah yang dikontrakkan, bukan berarti harus langsung panik.
Justru ini menjadi momentum untuk mulai lebih tertib dalam mengelola aset dan penghasilan dari properti.
Beberapa hal yang bisa dilakukan mulai sekarang adalah:
1. Catat seluruh penghasilan sewa
Jangan hanya mengandalkan ingatan.
Catat kapan rumah disewakan, berapa nilai sewanya, dan siapa penyewanya.
2. Simpan bukti transaksi
Simpan bukti pembayaran sewa, perjanjian kontrak, dan dokumen terkait.
3. Pisahkan pencatatan aset dan penghasilan
Kalau memiliki beberapa rumah, buat pencatatan masing-masing agar lebih mudah memantau pemasukan.
4. Pastikan kewajiban pajak sudah dipahami
Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan.
Kalau belum yakin, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kanal resmi DJP.
5. Pantau aturan baru
Karena yang dibicarakan Kemenkeu merupakan bagian dari persiapan kebijakan 2027, aturan teknis dan mekanisme penerapannya tetap perlu menunggu ketentuan resmi.
Apakah Pemilik Rumah Kontrakan Harus Bayar Pajak Sekarang?
Ini pertanyaan yang paling banyak muncul.
Jawabannya:
Kewajiban perpajakan atas penghasilan sewa sudah memiliki ketentuan tersendiri.
Jadi, jangan menunggu sampai 2027 untuk mulai memahami kewajiban pajak dari rumah yang sudah kamu sewakan.
Sementara itu, rencana perluasan basis pajak 2027 merupakan perkembangan kebijakan yang perlu terus dipantau.
Artinya, ada dua hal yang harus dibedakan:
Kewajiban pajak yang sudah berlaku
vs.
Rencana atau kebijakan perluasan basis pajak yang sedang disiapkan.
Jangan mencampurkan keduanya.
Kalau Punya Rumah Lebih dari Satu, Apa yang Harus Dilakukan?
Tidak perlu panik.
Punya lebih dari satu rumah bukan berarti otomatis bermasalah dengan pajak.
Yang penting adalah memastikan administrasi aset dan penghasilanmu tertib.
Misalnya kamu memiliki:
Rumah A: tempat tinggal sendiri.
Rumah B: disewakan Rp25 juta per tahun.
Rumah C: masih kosong.
Buat pencatatan yang jelas mengenai masing-masing aset.
Dengan begitu, ketika ada perubahan aturan atau kebutuhan pelaporan, kamu tidak perlu mencari-cari data dari awal.
Jangan Sampai Rumah Kontrakan Jadi "Passive Income" Tanpa Administrasi
Istilah passive income memang terdengar menarik.
Punya rumah, disewakan, lalu setiap tahun menerima uang sewa.
Tapi sebenarnya ada tanggung jawab di baliknya.
Selain merawat bangunan dan mencari penyewa, pemilik juga perlu memperhatikan:
perjanjian sewa,
pembayaran,
biaya perawatan,
keamanan,
administrasi,
dan kewajiban perpajakan.
Jadi, kalau kamu ingin menjadikan rumah sebagai aset produktif, perlakukan seperti sebuah aset yang dikelola secara profesional.
Kabar mengenai rumah yang dikontrakkan akan dikenakan pajak pada 2027 perlu dipahami secara hati-hati.
Kementerian Keuangan memang tengah menyiapkan langkah untuk memperluas basis perpajakan pada 2027, dengan salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit yang berpeluang dimanfaatkan sebagai properti sewaan.
Namun, hal tersebut tidak berarti setiap rumah yang dikontrakkan otomatis akan dikenai pajak baru mulai 2027.
Yang sudah pasti, penghasilan dari kegiatan sewa memiliki aspek perpajakan yang perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan kebijakan perluasan basis pajak 2027 masih perlu terus dipantau sampai aturan teknis resminya diterbitkan.
Jadi, buat kamu yang punya rumah kontrakan, nggak perlu panik.
Tapi juga jangan cuek.
Mulai rapikan pencatatan aset, simpan bukti transaksi, pahami kewajiban pajak, dan pantau aturan resmi pemerintah.
Karena semakin banyak aset properti yang kamu punya, semakin penting juga administrasinya dibuat rapi.
FAQ Pajak Rumah Kontrakan
Apakah rumah yang dikontrakkan akan kena pajak pada 2027?
Kemenkeu sedang menyiapkan langkah untuk memperluas basis pajak pada 2027, termasuk melihat potensi dari kepemilikan lebih dari satu rumah yang dapat dimanfaatkan sebagai properti sewaan. Namun, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai semua rumah kontrakan otomatis akan dikenai pajak baru pada 2027. Detail mekanisme dan aturan teknis perlu menunggu ketentuan resmi.
Apakah punya dua rumah otomatis kena pajak?
Tidak otomatis. Kepemilikan lebih dari satu rumah perlu dilihat bersama dengan bagaimana properti tersebut digunakan dan apakah menghasilkan penghasilan atau transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan.
Apakah penghasilan dari rumah kontrakan dikenakan pajak?
Penghasilan dari kegiatan penyewaan properti memiliki ketentuan perpajakan yang berlaku. Jenis dan mekanisme pajaknya bergantung pada kondisi transaksi dan pihak yang terlibat.
Apakah rumah kosong juga dikenakan pajak karena jumlah rumah lebih dari satu?
Kepemilikan lebih dari satu rumah tidak otomatis berarti adanya pajak penghasilan dari sewa. Jika rumah tidak menghasilkan pendapatan sewa, kondisi perpajakannya berbeda dengan rumah yang menghasilkan penghasilan dari kegiatan penyewaan.
Apakah rumah kos juga akan terdampak?
Rumah kos memiliki karakteristik yang berbeda dengan rumah kontrakan biasa. Selain aspek pajak pusat, kegiatan usaha kos dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan pajak daerah sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan pemilik rumah kontrakan sekarang?
Pemilik sebaiknya mulai mencatat penghasilan sewa, menyimpan bukti transaksi dan perjanjian, memastikan kewajiban perpajakan yang berlaku sudah dipenuhi, serta mengikuti perkembangan aturan resmi pemerintah terkait kebijakan 2027.
^
