Rumah Subsidi 2 Lantai, Emang Bisa? Ini Aturan dan Tips Supaya Aman
Property
PMPLAND
24 Feb 2026 14:36
4 view

Rumah Subsidi 2 Lantai, Emang Bisa? Ini Aturan dan Tips Supaya Aman
Halo Warga PMPLand! Punya rumah subsidi tapi merasa ruangnya makin sempit? Anak nambah, kebutuhan ruang kerja muncul, atau cuma pengen upgrade biar lebih lega? Pertanyaannya satu, rumah subsidi 2 lantai, emang bisa?
Jawabannya bisa, tapi ada aturannya. Nggak bisa asal bangun. Apalagi kalau rumah kamu masih dalam skema KPR subsidi seperti program FLPP dari Kementerian PUPR. Yuk kita bahas tuntas, biar aman secara hukum, aman secara struktur, dan aman juga dari sisi cicilan.
Apa Itu Rumah Subsidi?
Rumah subsidi adalah rumah yang dibeli lewat program pemerintah dengan harga dan bunga yang sudah diatur supaya terjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu skema paling populer adalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Ciri umumnya:
- Luas bangunan biasanya sekitar 30–36 m²
- Luas tanah 60–72 m²
- Cicilan tetap (fixed rate)
- Ada aturan pemanfaatan dan renovasi
Nah, karena ada subsidi dari pemerintah, otomatis ada batasan yang perlu dipatuhi.
Rumah Subsidi 2 Lantai, Boleh atau Nggak?
Secara umum: boleh direnovasi, termasuk ditambah lantai, dengan syarat tertentu.
Tapi ini yang penting warga,
1. Tidak Boleh Diubah Total di Awal Masa Kredit
Biasanya dalam beberapa tahun pertama (umumnya 5 tahun), rumah subsidi:
Tidak boleh dijual
Tidak boleh dialihkan
Tidak boleh diubah ekstrem sampai menghilangkan bentuk dasar rumah
Jadi kalau baru akad 1–2 tahun, mending tahan dulu renovasi besar.
2. Harus Tetap Dihuni Pemilik
Program subsidi mewajibkan rumah dihuni sendiri, bukan untuk investasi atau disewakan. Jadi kalau mau tambah lantai buat ruang keluarga atau kamar anak? Aman.
Kalau mau dijadikan kos-kosan? Itu bisa bermasalah.
3. Perhatikan Aturan IMB / PBG
Sekarang sistemnya sudah berubah dari IMB ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Kalau mau tambah lantai, kamu wajib:
Urus izin ke pemerintah daerah
Pastikan struktur bangunan kuat
Sesuai dengan aturan tata ruang setempat
Jangan sampai bangun dulu, izin belakangan. Itu riskan banget.
Risiko Kalau Asal Tambah Lantai
Kalau nekat tanpa izin atau melanggar ketentuan:
- Bisa kena teguran dari bank
- Potensi pelanggaran perjanjian KPR
- Masalah legal saat mau dijual
- Risiko struktur bangunan ambruk (ini yang paling bahaya)
Ingat, rumah subsidi awalnya memang bukan dirancang untuk langsung 2 lantai. Jadi perlu analisis struktur yang serius.
Tips Aman Renovasi Rumah Subsidi Jadi 2 Lantai
Biar nggak zonk, ini langkah amannya:
1. Cek Perjanjian KPR
Baca ulang akad kredit kamu. Beberapa bank punya kebijakan khusus soal renovasi.
2. Konsultasi ke Developer atau Bank
Tanya langsung sebelum mulai bangun. Transparan itu lebih aman.
3. Gunakan Jasa Struktur Profesional
Jangan cuma tukang biasa. Minta hitungan kolom, pondasi, dan sloof dicek ulang.
4. Urus PBG
Legalitas itu penting. Selain aman, juga bikin nilai properti naik.
5. Pertimbangkan Waktu Renovasi
Idealnya setelah lewat masa larangan (umumnya 5 tahun).
Apakah Cicilan Bisa Bermasalah?
Selama kamu:
- Tidak menunggak
- Tidak melanggar isi akad
- Tidak mengalihkan kepemilikan
Maka renovasi tidak otomatis bikin cicilan bermasalah. Tapi tetap, komunikasi ke pihak bank itu langkah paling bijak.
Upgrade rumah itu sah-sah aja. Yang penting jangan sampai niat bikin ruang lebih lega malah bikin masalah hukum atau struktur.
Kalau kamu lagi planning renovasi, hitung matang dari sekarang. Karena rumah subsidi bukan cuma soal harga murah, tapi juga soal tanggung jawab sebagai penerima bantuan pemerintah.
^
