Rumah KPR Jadi Rebutan Setelah Cerai, Siapa yang Berhak Memilikinya?
Property
PMPLAND
05 Okt 2026 13:24
8 view

Rumah KPR Jadi Rebutan Setelah Cerai, Siapa yang Berhak Memilikinya?
Perceraian bukan hanya menyangkut hubungan suami dan istri. Ada berbagai urusan lain yang perlu diselesaikan setelah perceraian, salah satunya adalah pembagian aset atau harta bersama. Salah satu aset yang cukup sering menjadi persoalan adalah rumah yang masih dalam proses KPR.
Rumah KPR bisa menjadi rebutan setelah pasangan bercerai karena status kepemilikannya tidak sesederhana rumah yang sudah lunas. Selain harus menentukan siapa yang berhak atas rumah, pasangan juga perlu mempertimbangkan sisa cicilan, status sertifikat, hingga kewajiban kepada bank.
Lantas, siapa yang berhak memiliki rumah KPR setelah suami dan istri bercerai? Berikut penjelasannya.
Apakah Rumah KPR Termasuk Harta Bersama?
Secara umum, harta yang diperoleh selama perkawinan dapat masuk dalam kategori harta bersama, kecuali terdapat perjanjian perkawinan atau kondisi hukum lain yang menentukan berbeda.
Karena itu, apabila rumah dibeli setelah pasangan menikah dan cicilan KPR dibayarkan selama masa perkawinan, rumah tersebut pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari harta bersama.
Hal ini tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi masing-masing pasangan, termasuk kapan rumah dibeli, sumber dana pembelian, nama yang tercantum dalam dokumen, serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.
Yang perlu dipahami, nama yang tercantum sebagai debitur atau pemilik rumah tidak selalu otomatis menyelesaikan persoalan pembagian harta setelah perceraian.
Kenapa Rumah KPR Bisa Jadi Rebutan?
Rumah KPR sering menjadi aset yang cukup sulit dibagi karena rumah tersebut bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga masih memiliki kewajiban cicilan kepada bank.
Misalnya, pasangan membeli rumah seharga Rp400 juta dengan KPR. Setelah beberapa tahun menikah, cicilan yang sudah dibayarkan mencapai Rp100 juta, tetapi masih terdapat sisa kewajiban kepada bank.
Ketika perceraian terjadi, muncul beberapa pertanyaan:
- Siapa yang tinggal di rumah tersebut?
- Siapa yang melanjutkan cicilan KPR?
- Apakah rumah akan dijual?
- Bagaimana pembagian hasil penjualan?
- Apakah salah satu pihak dapat mengambil alih rumah?
- Bagaimana status KPR di bank?
Inilah yang membuat rumah KPR tidak bisa begitu saja dibagi dua secara fisik.
Jika Salah Satu Pihak Ingin Mempertahankan Rumah
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memberikan rumah kepada salah satu pihak, kemudian pihak tersebut melanjutkan kewajiban KPR.
Namun, prosesnya tidak cukup hanya dengan kesepakatan antara mantan suami dan istri.
Karena KPR melibatkan bank, perubahan pihak yang bertanggung jawab atas kredit biasanya perlu mendapatkan persetujuan dari bank. Bank akan melihat kembali kemampuan finansial pihak yang akan mengambil alih cicilan.
Contohnya, rumah sebelumnya menggunakan KPR atas nama suami dan setelah bercerai rumah ingin diberikan kepada istri. Istri tidak otomatis bisa langsung menggantikan suami sebagai debitur.
Bank dapat melakukan penilaian ulang terhadap kemampuan membayar, termasuk penghasilan dan kondisi kredit calon debitur.
Bagaimana Jika Rumah Dijual?
Pilihan lainnya adalah menjual rumah kemudian menyelesaikan kewajiban KPR kepada bank.
Dalam kondisi tertentu, hasil penjualan rumah dapat digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa kewajiban kepada bank. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, sisa hasil penjualan kemudian dapat dibagi sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh sederhananya:
Harga rumah saat dijual: Rp500 juta
Sisa kewajiban KPR: Rp250 juta
Jika transaksi dan biaya terkait menghasilkan Rp500 juta bersih sebelum pelunasan, maka sekitar Rp250 juta digunakan untuk menyelesaikan sisa KPR. Sisa dana kemudian menjadi bagian yang perlu diselesaikan pembagiannya.
Angka tersebut hanya contoh sederhana. Dalam praktiknya, perlu memperhitungkan biaya pelunasan, pajak, biaya transaksi, dan kewajiban lainnya.
Bagaimana Jika Cicilan KPR Masih Berjalan?
Ini merupakan bagian yang sering menimbulkan masalah.
Perceraian antara suami dan istri tidak otomatis menghapus kewajiban kepada bank. Selama fasilitas KPR masih berjalan, kewajiban pembayaran tetap harus diselesaikan sesuai perjanjian kredit.
Artinya, meskipun pasangan sudah resmi bercerai, cicilan rumah tidak otomatis berhenti.
Jika cicilan berhenti dibayar, hal tersebut dapat menimbulkan masalah kredit dan berpotensi menyebabkan rumah masuk dalam proses penanganan sesuai ketentuan bank.
Karena itu, pasangan yang sedang menyelesaikan pembagian rumah KPR sebaiknya tetap memastikan cicilan berjalan sampai ada solusi yang jelas dan disepakati.
Apakah Rumah Bisa Langsung Dibagi Dua?
Rumah secara fisik tentu tidak mudah dibagi menjadi dua seperti membagi uang tunai.
Karena itu, biasanya penyelesaian aset rumah dilakukan melalui beberapa alternatif, seperti:
- Rumah diberikan kepada salah satu pihak, dengan kompensasi kepada pihak lainnya.
- Salah satu pihak mengambil alih KPR, jika disetujui dan memenuhi persyaratan bank.
- Rumah dijual, kemudian hasil bersihnya dibagi sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum.
- Rumah tetap dimiliki bersama untuk sementara waktu, misalnya sampai kondisi tertentu terpenuhi.
Pilihan terbaik sangat bergantung pada kondisi keuangan, status kepemilikan rumah, sisa KPR, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Bagaimana dengan Rumah Subsidi?
Rumah subsidi juga dapat menimbulkan persoalan apabila pasangan bercerai, terutama jika rumah masih memiliki KPR berjalan.
Selain persoalan harta bersama, rumah subsidi memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri sehingga pengalihan kepemilikan atau kredit tidak bisa dilakukan sembarangan.
Karena itu, pemilik rumah subsidi yang mengalami perceraian sebaiknya tidak langsung menjual atau mengalihkan rumah kepada pihak lain tanpa mengetahui ketentuan yang berlaku.
Solusinya perlu dibicarakan dengan pihak bank atau lembaga terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Jangan Hanya Melihat Nama di Sertifikat atau KPR
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa rumah otomatis menjadi milik orang yang namanya tercantum di sertifikat atau dokumen KPR.
Padahal, dalam perkara harta setelah perceraian, status aset perlu dilihat berdasarkan bagaimana dan kapan aset tersebut diperoleh serta kondisi hukum perkawinan para pihak.
Misalnya, rumah hanya tercat
^
