Image^

PMPLAND

Mengenal SP3K, Surat Bukti Pengajuan KPR Kamu telah Diterima!

Property

PMPLAND

23 Mei 2025

Halo warga PMPLand! Ketika kamu mengajukan KPR rumah subsidi, kamu bakal dapat selembar surat. Surat ini dianggap penting, karena akan menentukan proses pengajuan KPR kamu ke depannya.


Yap, surat tersebut adalah SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, salah satu dokumen penting yang akan diterima debitur dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  


SP3K adalah dokumen yang menerangkan bahwa pengajuan kredit rumah kamu sudah layak dan memenuhi syarat.


Jadi, SP3K bisa diartikan juga sebagai dokumen pemberitahuan kalau pengajuan KPR telah diterimanya oleh bank.


SP3K terbit setelah bank menyelesaikan proses penilaian rumah atau appraisal, verifikasi profil, evaluasi skor kredit, dan analisis risiko kredit bagi calon nasabah.


SP3K biasanya berisi informasi mengenai plafon yang diberikan, jenis kredit, jangka waktu, jumlah bunga dan angsuran, hingga jaminan kredit.


Di dalam SP3K, tercantum nominal angsuran pertama yang harus dibayarkan, serta biaya-biaya lain seperti premi asuransi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).


Meski begitu, apabila kamu telah menerima SP3K dari bank, bukan berarti proses pengajuan KPR telah berakhir. 


Karena, setelah terbitnya surat ini, kamu harus siap-siap dipanggil untuk akad kredit sebagai proses akhir dalam pengajuan kredit pemilikan rumah.


Dalam akad kredit, notaris akan membacakan poin-poin penting yang perlu kamu penuhi sebagai debitur KPR.


Setelah itu, saat dokumen yang diajukan dianggap sah, maka akad kredit akan ditandatangani.


Sekian, informasi mengenai SP3K. Semoga bermanfaat.

Loading...