Image^

PMPLAND

Memahami Kategori KOL dalam SLIK OJK atau BI Checking Saat Mengajukan KPR Rumah Subsidi

Property

PMPLAND

07 Okt 2025

Bagi kamu yang sedang berencana membeli rumah lewat KPR subsidi, pasti pernah mendengar istilah BI Checking atau SLIK OJK. Dua hal ini sering jadi “penentu nasib” apakah pengajuan KPR kamu disetujui atau ditolak oleh bank.


Salah satu bagian penting di dalam laporan SLIK adalah kategori KOL (Kualitas Kolektibilitas). Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas apa itu KOL, bagaimana kategorinya, dan kenapa hal ini penting banget saat kamu mengajukan KPR rumah subsidi.


Apa Itu SLIK OJK (dulu BI Checking)?

Sebelum tahun 2018, riwayat kredit seseorang dicek melalui sistem yang disebut BI Checking dari Bank Indonesia. Sekarang, sistem itu sudah digantikan oleh SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Fungsinya sama, untuk menilai rekam jejak keuangan seseorang apakah orang tersebut punya pinjaman di bank, bagaimana riwayat pembayarannya, dan apakah pernah macet atau tidak.


Apa Itu KOL (Kualitas Kolektibilitas)?

KOL atau Kualitas Kolektibilitas adalah kategori penilaian dari pihak bank terhadap kondisi kredit atau pinjaman seseorang.

Ada 5 kategori KOL yang menentukan apakah kamu dianggap lancar, mulai bermasalah, atau sudah macet dalam pembayaran cicilan.

Berikut penjelasannya:


KOL 1 (Lancar)

Kredit lancar

Pembayaran cicilan tepat waktu tanpa tunggakan.

KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK)

Sedikit bermasalah

Ada keterlambatan pembayaran 1–90 hari. Masih bisa diperbaiki.

KOL 3 (Kurang Lancar)

Mulai bermasalah

Tunggakan 91–120 hari. Risiko tinggi bagi bank.

KOL 4 (Diragukan)

Serius bermasalah

Tunggakan 121–180 hari. Kemungkinan gagal bayar tinggi.

KOL 5 (Macet)

Kredit macet

Tunggakan lebih dari 180 hari. Biasanya sudah masuk daftar hitam.


Dampak KOL terhadap Pengajuan KPR Subsidi

Ketika kamu mengajukan KPR subsidi, pihak bank akan mengecek data SLIK OJK kamu untuk melihat apakah punya riwayat kredit bermasalah. Hasil KOL ini sangat mempengaruhi keputusan bank. Berikut panduannya:

KOL 1 (Lancar) → Aman, besar kemungkinan disetujui.

KOL 2 (DPK) → Masih bisa dipertimbangkan, tapi bank biasanya akan menilai lebih ketat.

KOL 3–5 → Sulit disetujui, karena dianggap berisiko tinggi. Kamu harus menyelesaikan dulu semua tunggakan.

Jadi, meskipun kamu sudah memenuhi semua syarat KPR subsidi, kalau catatan SLIK buruk (KOL 3–5), kemungkinan besar pengajuan akan ditolak oleh bank.


Tips Agar KOL Tetap Lancar

Kalau kamu berencana mengambil KPR rumah subsidi, pastikan riwayat kredit kamu bersih. Berikut beberapa tips agar tetap di kategori KOL 1:Bayar cicilan kartu kredit, motor, atau pinjaman online tepat waktu.Hindari telat bayar lebih dari 30 hari.Jangan punya terlalu banyak pinjaman aktif.Tutup pinjaman lama yang sudah lunas agar tidak membingungkan pihak bank.Rutin cek SLIK OJK setiap 6 bulan sekali.


Kalau KOL Kamu Jelek, Apa yang Harus Dilakukan?

Jangan panik dulu. Kalau kamu berada di KOL 2–3, masih bisa diperbaiki.

Lunasi seluruh tunggakan.

Minta surat keterangan lunas dari lembaga pemberi pinjaman.

Tunggu beberapa bulan hingga sistem OJK memperbarui status kreditmu.

Setelah bersih, baru ajukan KPR kembali.

Perlu diingat, rekam jejak buruk bisa tersimpan di SLIK selama 24 bulan setelah pelunasan, jadi lebih baik segera perbaiki sejak sekarang.


KOL dalam SLIK OJK adalah cerminan reputasi finansial kamu. Saat mengajukan KPR rumah subsidi, status KOL-lah yang menjadi “pintu gerbang” persetujuan bank. Pastikan kamu berada di KOL 1 (Lancar) agar proses pengajuan berjalan mulus tanpa hambatan. Ingat, punya nama baik di dunia perbankan itu penting bukan cuma untuk KPR, tapi juga untuk masa depan keuanganmu.


Loading...