Image^

PMPLAND

Kamus Properti 2026: 20 Istilah yang Wajib Dipahami Sebelum Ajukan KPR Subsidi

Property

PMPLAND

31 Jul 2026 14:58

3 view

Kamus Istilah Properti 2026, Biar Nggak Bingung Pas Beli Rumah!

Pertama kali membeli rumah memang bikin semangat. Tapi, di balik prosesnya, ada banyak istilah yang mungkin terdengar asing.

Misalnya SHM, HGB, PPJB, AJB, FLPP, ROYA, hingga SLIK OJK.

Kalau belum paham, jangan khawatir. Hampir semua pembeli rumah pertama pernah berada di posisi yang sama.

Nah, biar kamu lebih percaya diri saat survei rumah atau mengajukan KPR Subsidi, yuk kenali istilah-istilah properti yang paling sering digunakan di tahun 2026!

1. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

KPR adalah fasilitas pinjaman dari bank yang digunakan untuk membeli rumah dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu.

KPR terbagi menjadi dua jenis utama:

  • KPR Subsidi, yang mendapat dukungan dari pemerintah.
  • KPR Non-Subsidi, yang mengikuti kebijakan masing-masing bank.

2. KPR Subsidi FLPP

FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program pemerintah yang membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah dengan bunga tetap dan cicilan yang lebih terjangkau.

Program ini memiliki syarat tertentu, seperti batas penghasilan dan ketentuan kepemilikan rumah.

3. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

MBR adalah kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program rumah subsidi.

Besaran batas penghasilan MBR mengikuti ketentuan pemerintah yang dapat diperbarui sesuai kebijakan terbaru.

4. BP Tapera

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) merupakan lembaga yang mendukung penyaluran pembiayaan rumah melalui berbagai program perumahan, termasuk FLPP.

5. SLIK OJK

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat riwayat kredit calon debitur.

Kalau riwayat kreditmu baik, peluang pengajuan KPR biasanya akan lebih besar.

6. Booking Fee

Booking fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk memesan unit rumah.

Besaran dan ketentuannya berbeda-beda di setiap developer, sehingga penting untuk menanyakan apakah dana tersebut dapat dikembalikan jika pengajuan KPR tidak disetujui.

7. DP (Down Payment)

DP atau uang muka adalah pembayaran awal sebelum KPR berjalan.

Pada beberapa program rumah subsidi, ketentuan uang muka mengikuti kebijakan pemerintah dan bank penyalur.

8. Akad Kredit

Akad kredit adalah proses penandatanganan perjanjian antara pembeli dan bank.

Setelah akad selesai, KPR resmi berjalan dan pembeli mulai membayar cicilan sesuai perjanjian.

9. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dan memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemilik sesuai ketentuan hukum.

10. HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam praktiknya, beberapa perumahan dikembangkan di atas tanah berstatus HGB yang nantinya dapat diproses sesuai ketentuan.

11. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

PPJB adalah perjanjian awal antara pembeli dan developer sebelum dilakukan Akta Jual Beli (AJB).

Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama proses transaksi.

12. AJB (Akta Jual Beli)

AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah atau rumah.

Dokumen ini menjadi salah satu dasar dalam proses pengurusan sertifikat.

13. Balik Nama Sertifikat

Balik nama adalah proses perubahan nama pemilik pada sertifikat tanah atau rumah dari pemilik lama menjadi pemilik baru.

14. ROYA

ROYA adalah proses penghapusan catatan hak tanggungan pada sertifikat setelah pinjaman KPR telah dilunasi.

Setelah proses ROYA selesai, sertifikat tidak lagi dibebani hak tanggungan bank.

15. Take Over KPR

Take over adalah proses pemindahan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lain atau pengalihan kredit sesuai prosedur yang berlaku.

Biasanya dilakukan untuk mendapatkan bunga yang lebih kompetitif atau alasan lainnya.

16. Over Kredit

Over kredit adalah pengalihan kewajiban pembayaran cicilan rumah kepada pihak lain.

Untuk rumah subsidi, proses ini harus mengikuti ketentuan pemerintah dan persetujuan bank apabila masih dalam masa KPR.

17. Serah Terima Rumah

Serah terima adalah proses ketika developer menyerahkan rumah kepada pembeli setelah pembangunan selesai dan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Pada tahap ini, pembeli biasanya melakukan pengecekan kondisi rumah sebelum menerima kunci.

18. Masa Retensi atau Garansi Rumah

Retensi adalah masa setelah serah terima ketika developer masih bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tertentu sesuai ketentuan garansi yang diberikan.

Karena itu, penting untuk menanyakan masa garansi sebelum membeli rumah.

19. IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Dulu masyarakat lebih mengenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Namun, saat ini izin pembangunan telah menggunakan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

PBG merupakan persetujuan dari pemerintah yang menjadi salah satu syarat agar bangunan dapat didirikan atau diubah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai calon pembeli, tidak ada salahnya memastikan bahwa perumahan yang kamu pilih telah memenuhi perizinan yang diperlukan.

20. IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan)

Setelah menempati rumah, biasanya penghuni akan dikenakan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) atau iuran lingkungan, tergantung kebijakan pengelola kawasan.

Dana ini umumnya digunakan untuk mendukung operasional lingkungan, seperti:

  • Kebersihan.
  • Keamanan.
  • Perawatan fasilitas umum.
  • Pengelolaan taman.

Sebelum membeli rumah, jangan lupa tanyakan apakah perumahan memiliki IPL dan berapa besarannya.

Kenapa Calon Pembeli Rumah Harus Paham Istilah Properti?

Memahami istilah properti akan membuatmu lebih siap saat:

  • Survei rumah.
  • Berkonsultasi dengan marketing.
  • Mengajukan KPR.
  • Menandatangani dokumen.
  • Mengurus sertifikat.
  • Menjual atau mengalihkan rumah di masa depan.

Dengan bekal pengetahuan ini, kamu juga bisa menghindari kesalahpahaman selama proses pembelian.

PMPLand Siap Membantu Kamu Memahami Proses Pembelian Rumah

Bagi pembeli rumah pertama, banyaknya istilah properti memang bisa terasa membingungkan. Karena itu, memilih developer yang tidak hanya menjual rumah, tetapi juga memberikan edukasi kepada konsumen menjadi nilai tambah yang penting.

Sebagai salah satu developer perumahan subsidi terbaik di Jawa Barat dan Indonesia, PMPLand tidak hanya membantu proses pengajuan KPR Subsidi, tetapi juga mendampingi calon pembeli memahami berbagai istilah properti, legalitas, hingga tahapan pembelian rumah. Dengan pendampingan yang tepat, proses memiliki rumah pertama menjadi lebih mudah dipahami dan lebih nyaman dijalani.

FAQ

Apa istilah properti yang paling penting dipahami?

Beberapa istilah yang paling sering ditemui adalah KPR, FLPP, SHM, HGB, AJB, PPJB, SLIK OJK, ROYA, dan Take Over KPR.

Apa bedanya SHM dan HGB?

SHM memberikan hak kepemilikan atas tanah, sedangkan HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Apa itu ROYA?

ROYA adalah proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat setelah KPR atau pinjaman telah lunas.

Kenapa harus memahami istilah properti sebelum membeli rumah?

Karena setiap istilah berkaitan dengan proses hukum, administrasi, dan pembiayaan. Memahaminya akan membantu kamu mengambil keputusan dengan lebih percaya diri.

Membeli rumah pertama memang menghadirkan banyak istilah baru yang mungkin terdengar rumit. Namun, dengan memahami arti dari setiap istilah, proses pembelian rumah akan terasa jauh lebih mudah dan minim kebingungan.

Mulai dari KPR, FLPP, SHM, HGB, hingga ROYA, semuanya memiliki peran penting dalam perjalananmu memiliki rumah impian. Jangan ragu bertanya kepada developer atau pihak bank jika ada istilah yang belum dipahami.

Kalau kamu sedang mencari rumah subsidi sekaligus ingin mendapatkan pendampingan yang jelas dari awal hingga serah terima, PMPLand, sebagai salah satu developer perumahan subsidi terbaik di Jawa Barat dan Indonesia, siap membantu mewujudkan impian memiliki rumah pertama dengan proses yang transparan dan mudah dipahami.

Loading...