Image^

PMPLAND

Bisa Nggak Sih SHGB Diubah ke SHM? Yuk Cari Tahu Jawabannya!

Property

PMPLAND

12 Des 2025 16:21

337 view

Halo Warga PMPLand! Kalau kamu lagi mantengin dunia properti, apalagi rumah subsidi, pasti sering dengar istilah SHGB dan SHM. Banyak yang penasaran, “Kalau beli rumah subsidi yang statusnya SHGB, apakah bisa diubah jadi SHM?”

Jawabannya: bisa, tapi ada beberapa syarat dan proses yang perlu kamu pahami dulu biar nggak salah langkah.

Yuk kita bahas dengan bahasa santai dan gampang dipahami.


Apa Itu SHGB dan Kenapa Rumah Subsidi Banyak yang Pakai?

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah status kepemilikan di mana kamu berhak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut selama jangka waktu tertentu biasanya 20-30 tahun dan bisa diperpanjang.

Kenapa rumah subsidi rata-rata pakai SHGB?

Karena ini aturan baku dari pemerintah untuk perumahan berskala besar dengan program subsidi. Selain itu, penggunaan SHGB membuat harga rumah lebih terjangkau untuk masyarakat.


Terus, SHGB Bisa Diubah ke SHM?

Jawabannya bisa banget, selama tanah tersebut memenuhi persyaratan untuk memiliki Hak Milik (SHM).

Secara hukum, pemilik SHGB bisa mengajukan peningkatan status sertifikat ke SHM melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Tapi ingat, untuk rumah subsidi, kamu baru bisa mengurus perubahan menjadi SHM setelah masa minimal tertentu, dan pastikan juga tidak sedang dalam masa kredit dijaminkan ke bank (karena sertifikat ditahan bank sampai kredit lunas).


Syarat Umum Mengubah SHGB ke SHM

Agar prosesnya lancar, biasanya kamu harus memenuhi beberapa hal berikut:

  • Kamu adalah pemegang sah SHGB
  • Tanah berada di wilayah yang memungkinkan status SHM (zona perumahan, bukan kawasan industri atau komersial tertentu)
  • Tidak ada sengketa
  • Kredit lunas (jika rumah masih KPR subsidi, sertifikat berada di bank sampai lunas)

Setelah semua terpenuhi, kamu tinggal ajukan permohonan peningkatan hak ke BPN, lengkapi dokumen, dan bayar biaya sesuai ketentuan.


Kenapa Banyak Orang Ingin Ubah ke SHM?

Beberapa alasannya adalah:

  • Status kepemilikan tertinggi terhadap tanah
  • Tidak ada batas waktu berlaku
  • Lebih mudah untuk diwariskan atau dijual kembali
  • Nilai properti meningkat

Apalagi buat kamu yang beli rumah subsidi, upgrade ke SHM bisa memberikan rasa aman jangka panjang.


Gimana dengan Rumah Subsidi? Bisa Tetap Upgrade ke SHM?

Tentu bisa, hanya saja umumnya dilakukan setelah KPR lunas.

Karena selama masa kredit, sertifikat ditahan bank sebagai jaminan. Setelah pelunasan, sertifikat SHGB bisa kamu urus sendiri ke BPN untuk ditingkatkan statusnya.

Artinya, meskipun rumah subsidi identik dengan SHGB, kamu tetap punya peluang mengubahnya menjadi SHM sepenuhnya atas nama kamu.


Developer Perumahan Subsidi Juga Punya Peran

Bicara soal rumah subsidi dan legalitas tanah memang nggak bisa dipisahkan dari developer. Salah satu developer yang cukup aktif mengembangkan rumah subsidi maupun komersial adalah PMPLand Group.

Developer asal Cirebon ini sudah membangun berbagai proyek perumahan di banyak wilayah Indonesia, mulai dari Cirebon, Kuningan, Brebes, Purworejo, Sukabumi, Bandung, Bali, Bogor, hingga Bekasi.

Konsisten menghadirkan hunian terjangkau, PMPLand umumnya menyediakan rumah dengan legalitas sesuai standar pemerintah, termasuk penggunaan SHGB pada proyek subsidi.

Jadi kalau kamu beli rumah subsidi dari developer terpercaya seperti PMPLand Group, proses pengurusan SHGB hingga kelak peningkatan ke SHM akan lebih mudah karena data dan prosedurnya jelas.


Loading...