Image^

PMPLAND

Apakah Rumah KPR Subsidi Boleh Dikontrakkan? Ini Aturan dan Risikonya

Property

PMPLAND

02 Feb 2026 10:10

44 view

Halo Warga PMPLand! Banyak pemilik rumah KPR subsidi bertanya-tanya seperti ini “Kalau rumahnya belum ditempatin, boleh nggak sih dikontrakin?”

Pertanyaannya wajar, apalagi kalau rumah masih kosong atau pemiliknya harus pindah kerja sementara. Tapi faktanya, rumah KPR subsidi punya aturan khusus yang berbeda dengan rumah komersial.

Yuk, kita bahas secara lengkap biar nggak salah langkah..

Apa Itu Rumah KPR Subsidi?

Rumah KPR subsidi adalah program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini memberikan berbagai kemudahan, seperti bunga tetap dan rendah, uang muka ringan, cicilan terjangkau, serta pajak dan biaya tertentu disubsidi oleh negara.

Nah, karena ada campur tangan pemerintah, penggunaannya juga diatur secara ketat.

Apakah Rumah KPR Subsidi Boleh Dikontrakkan?

Jawabannya : Tidak Boleh (Pada periode tertentu)

Berdasarkan aturan pemerintah dan perjanjian KPR, rumah subsidi wajib dihuni oleh pemiliknya sendiri, bukan untuk:

  • Dikontrakkan

  • Disewakan

  • Dijual ke pihak lain

  • Digunakan untuk usaha komersial

Larangan ini berlaku minimal selama 5 tahun pertama sejak akad kredit (tergantung kebijakan yang berlaku dan perjanjian bank). Tujuan utamanya jelas: agar rumah subsidi tepat sasaran, bukan dijadikan aset investasi.

Apa Risiko Jika Rumah Subsidi Tetap Dikontrakkan?

Kalau nekat mengontrakkan rumah KPR subsidi, risikonya tidak main-main:

Teguran dari Bank atau Developer
Biasanya dimulai dari peringatan tertulis.

Pencabutan Subsidi
Bunga bisa berubah dari subsidi menjadi bunga komersial.

Denda atau Sanksi Administratif

Pemutusan Perjanjian KPR (Worst Case)
Dalam kasus tertentu, bank berhak membatalkan fasilitas KPR subsidi.

Kapan Rumah KPR Subsidi Boleh Dikontrakkan?

Umumnya, setelah melewati masa minimal 5 tahun dan:

  • Status KPR sudah berjalan sesuai ketentuan

  • Tidak melanggar syarat bank dan pemerintah

  • Dalam beberapa kasus, setelah sertifikat ditingkatkan dari SHGB ke SHM

Namun, setiap bank bisa punya kebijakan berbeda. Jadi konfirmasi langsung ke bank pemberi KPR adalah langkah paling aman.

Loading...