Apakah KPR Subsidi Bisa Di–Take Over? Simak Aturan Resmi dan Faktanya
Property
PMPLAND
09 Feb 2026 14:05
16 view

Halo Warga PMPLand! Take over KPR sering dianggap sebagai solusi praktis bagi pemilik rumah yang ingin mengalihkan cicilan ke pihak lain. Namun, pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: apakah KPR subsidi bisa di take over?
Jawabannya tidak sesederhana KPR rumah komersial, karena KPR subsidi berada di bawah pengawasan dan regulasi pemerintah. Agar tidak salah kaprah, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Mengenal Take Over KPR
Secara umum, take over KPR adalah proses pengalihan kewajiban kredit dari debitur lama ke debitur baru, baik melalui bank yang sama maupun bank berbeda. Pada KPR non-subsidi, praktik ini relatif umum dan dimungkinkan dengan syarat tertentu.
Namun, untuk KPR subsidi, aturannya jauh lebih ketat.
Apakah KPR Subsidi Bisa di Take Over?
Secara umum: tidak bisa sembarangan
KPR subsidi ditujukan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memiliki tujuan utama agar rumah dimiliki serta dihuni oleh penerima manfaat yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu:
KPR subsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas
Tidak bisa di take over seperti rumah komersial
Pengalihan tanpa izin melanggar ketentuan bank dan pemerintah
Dengan kata lain, take over KPR subsidi ke pihak lain tidak diperbolehkan jika dilakukan di luar mekanisme resmi.
Apakah Ada Kondisi Tertentu yang Memungkinkan?
Dalam praktiknya, ada pengecualian terbatas, namun bukan take over bebas, melainkan melalui mekanisme resmi bank. Beberapa kondisi yang biasanya dipertimbangkan:
Pengalihan kepada keluarga inti. Misalnya suami/istri (dalam kondisi tertentu) dengan persetujuan bank.
Debitur pengganti tetap harus memenuhi syarat MBR. Termasuk batas penghasilan dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
Persetujuan tertulis dari bank penyalur KPR subsidi. Tanpa ini, pengalihan dianggap ilegal.
Setiap bank memiliki kebijakan internal masing-masing, sehingga tidak bisa disamaratakan.
Risiko Take Over KPR Subsidi Secara Ilegal
Banyak kasus “take over bawah tangan” yang justru menimbulkan masalah di kemudian hari. Risiko yang bisa terjadi antara lain:
Status hukum rumah tidak aman
Subsidi dicabut dan bunga berubah menjadi komersial
Potensi sengketa antara pemilik lama dan baru
Kesulitan balik nama sertifikat di kemudian hari
Inilah alasan mengapa take over KPR subsidi secara tidak resmi sangat tidak disarankan.
Alternatif Jika Tidak Mampu Melanjutkan KPR Subsidi
Jika debitur mengalami kendala keuangan, ada beberapa langkah aman yang bisa ditempuh:
Mengajukan restrukturisasi kredit ke bank
Menjual kembali rumah sesuai ketentuan yang berlaku
Mengalihkan hak melalui prosedur resmi bank (jika dimungkinkan)
Komunikasi dengan pihak bank sejak awal jauh lebih aman dibanding mengambil jalan pintas.
^
