Image^

PMPLAND

Apa sih Bedanya Sertifikat SHBG dan SHM dalam KPR Subsidi? Simak Penjelasannya

Property

PMPLAND

06 Okt 2025

Halo Warga PMPLand! Kalau kamu lagi proses beli rumah lewat program KPR subsidi, pasti pernah dengar istilah Sertifikat SHBG atau Sertifikat SHM. Sekilas kedengarannya mirip sama-sama “sertifikat tanah” tapi sebenarnya dua hal ini berbeda banget, lho.

Biar nggak bingung, yuk kita bahas dengan gaya santai tapi tetap jelas.


SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat tertinggi dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Kalau kamu punya SHM, berarti tanah dan bangunan di atasnya sepenuhnya milik kamu. Hak ini tidak terbatas waktu, dan kamu bebas menjual, menghibahkan, mewariskan, atau menggadaikannya. Biasanya, rumah-rumah dengan SHM ini berada di atas lahan non-fasilitas negara (bukan tanah pemerintah atau lembaga lain).


SHBG (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

SHBG atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah sertifikat yang memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi, tapi tanah tersebut disewa dari negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu. Biasanya berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang.

Artinya, kamu punya bangunannya, tapi tanahnya bukan milik kamu.

Tapi jangan khawatir, rumah bersertifikat SHBG tetap aman secara hukum dan diakui oleh bank maupun pemerintah kok!.


Bisakah SHBG Diubah Jadi SHM?

Jawabannya: bisa banget!

Kalau tanah tersebut bukan tanah negara dan statusnya memungkinkan, kamu bisa mengajukan peningkatan status dari HGB menjadi SHM.

Prosesnya dilakukan lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen:

- Sertifikat HGB asli,

- Fotokopi KTP & KK,

- Surat permohonan peningkatan hak,

- Dan bukti pajak tanah.

Tapi perlu diingat, tidak semua tanah HGB bisa ditingkatkan jadi SHM. Kalau tanah tersebut memang milik negara atau lembaga pemerintah, maka statusnya akan tetap HGB.

Jadi, kalau kamu beli rumah subsidi dan ternyata sertifikatnya SHBG, jangan langsung panik.

Itu bukan berarti rumahmu tidak aman atau tidak bisa diwariskan. Status SHBG tetap diakui dan sah secara hukum—bedanya hanya di kepemilikan tanahnya yang terbatas waktu.

Kalau kamu ingin kepemilikan penuh nantinya, tinggal urus peningkatan ke SHM kalau memang lahan dan peraturannya memungkinkan.

Yang penting, pastikan semua dokumen KPR kamu jelas, resmi, dan terdaftar di BPN.

Semoga bermanfaat ya Warga! 


Loading...